Saat ini CV (Comanditaire Venootschap) atau Persekutuan
Komanditer menjadi salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha
untuk melakukan kegiatan usaha karena prosedurnya cukup mudah dan modal tidak
terlalu besar.
PERBEDAAN CV dengan PT
CV berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar
sebesar Rp. 50.000.000,- dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%,
sedangkan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jika modal awal tidak
terlalu besar, saya sarankan dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha
yang memadai.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah PT ber-Badan
Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang
terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT dapat bertindak keluar baik di
dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat
memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV tidak ber-Badan Hukum, dan
kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya
adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan
bertindak selaku persero aktif (persero pengurus) yang nantinya sebagai
Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero
diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan
pengelolaan atas Perseroan dengan demikian dalam hal terjadi kerugian maka
Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan
untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner,
maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV.
Perbedaan lain yang cukup penting adalah dalam melakukan
penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan
pembagiannya seperti halnya PT. Sehingga, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah.
PROSEDUR MENDIRIKAN CV
CV dapat didirikan dengan syarat pendirian oleh 2 orang,
menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka
dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya
akan lebih cepat dan mudah.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan sebelum datang ke
Notaris adalah:
Nama CV
Tempat kedudukan CV
Orang yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan orang
yang akan bertindak selaku persero diam/pasif.
Maksud dan tujuan yang spesifik CV
Untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut
di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama CV yang bersangkutan.
Apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu:
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan CV
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lembar berwarna
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat
usaha
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau
tidak berada di wilayah pemukiman.
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk
mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Siap di survey
Sekedar info, biaya kepengurusan CV melalui jasa konsultan
antara Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 7.000.000,- tergantung besar kecilnya
skala usaha. Jika anda tidak mau pusing mengenai prosedur ataupun birokrasi
pendirian CV anda dapat menggunakan jasa konsultan seperti Amarta Consulting.
Anda dapat berkonsultasi mengenai paket biaya maupun jangka waktu kepengurusan
CV dan lain sebaginya.
Demikian ulasan singkat tentang bagaimana cara mendirikan
CV, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mendirikan sebuah usaha.